Tanpa Ribet, Sekarang Urus Adminduk di Kabupaten Malang Cukup di Tingkat Desa

  • Jan 17, 2024
  • NGASEM.NGAJUM

 

MALANGTIMES - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang meluncurkan program pelayanan di bidang administrasi data kependudukan (adminduk). Program dengan nama Desaku Tuntas ini diluncurkan langsung oleh Bupati Malang Sanusi di Kantor Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang pada Selasa (9/3/2021).

Dalam sambutannya, Sanusi mengatakan dengan program inovasi pelayanan online adminduk melalui desa ini, masyarakat bisa mengurus data kependudukan hanya melalui pemerintah desa.

”Atas nama Pemkab Malang saya menyambut baik kegiatan ini, dan saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat. Sehingga berkat kerja kerasnya salah satu inovasi pelayanan dibidang kependudukan pada hari ini dapat di-Launching,” ucap Sanusi.

Menurutnya, program pelayanan di sektor kependudukan tersebut telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. “Keberadaan undang-undang yang dimaksud ini juga membutuhkan adanya program pendukung yang bersifat edukatif di lapangan. Dengan adanya inovasi pelayanan secara online melalui program Desaku Tuntas ini, semakin melengkapi inovasi yang sudah dilakukan oleh Dispendukcapil,” jelasnya.

Sanusi berharap, dengan adanya gagasan inovasi Desaku Tuntas ini, bisa memberikan pelayanan yang lebih memudahkan masyarakat karena bisa lebih cepat, terpadu, dan tidak ribet. ”Ini bertujuan untuk memudahkan pelayanan bagi masyarakat sehingga nanti masyarakat dapat menerima hak-nya dengan baik, dan tanpa harus susah payah dalam mengurus data kependudukan,” ujarnya.

Ditemui di saat bersamaan, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang Sirath Aziez menuturkan, jika program inovasi Desaku Tuntas ini membuat kepengurusan data kependudukan bisa semakin mudah. Sebab, menyasar langsung hingga ke tingkat pemerintahan paling bawah yang ada di Pemkab Malang.

”Kalau dari bahasa, desa itu sudah merupakan pemerintahan yang paling bawah. Sedangkan tuntas itu artinya sudah selesai. Kemudian kaitanya dengan administrasi kependudukan, yang jelas semua pengajuan pelayanan nanti akan kami tuntaskan cukup dari desa,” jelasnya.

Menurutnya, melalui program inovasi Desaku Tuntas ini sedikitnya akan ada 6 layanan administrasi yang bisa dilakukan pada tingkat desa. ”6 pelayanan itu meliputi pelayanan kartu keluarga (KK), akte kelahiran, akte kematian, surat pindah datang, kemudian KTP (Kartu Tanda Penduduk), dan KIA (Kartu Identitas Anak),” jelasnya.

Namun demikian, ke-6 pelayanan yang diberikan pada program Desaku Tuntas ini, tidak serta merta semuanya bisa diselesaikan di tingkat desa. Sebab, sesuai peraturan yang berlaku beberapa pelayanan kepengurusan data kependudukan, sebagian tetap harus diselesaikan di jenjang pemerintahan pusat dan kecamatan. Yakni melalui program Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang bakal ada di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Malang.

”Tetapi yang jelas tidak bisa secara keseluruhan, karena ada aturan yang di dalamnya tidak memperbolehkan dan mengharuskan semuanya terselesaikan dari desa. Tetapi paling tidak pada posisi awal ini kita bisa mulai pengurusan 6 layanan tersebut di tingkat desa,” ungkapnya.

Dijelaskan olehnya, dari 6 pelayanan yang bisa diurus melalui program Desaku Tuntas namun tetap membutuhkan tahapan lanjutan melalui program ADM tersebut, di antaranya adalah pengurusan KTP dan KIA.

”Terkait KTP dan KIA kami Dispendukcapil Kabupaten Malang, akan difasilitasi oleh Bapak Bupati berupa alat yang dinamai Anjungan Dukcapil Mandiri,” pungkasnya.

sumber : Malang Times